Cari Blog Ini

SELAMAT DATANG DI BLOG YANG MEMBAWA ANDA KEPADA IMTAQ & IPTEK

DISINI TERSEDIA BERBAGAI MACAM PEMBERITAAN MULAI JARINGAN PERSAHABATAN , RELIGI, PENGETAHUAN , DLL

Senin, 04 Januari 2010

MACAM-MACAM PUASA WAJIB

  1. Puasa Arafah adalah puasa pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang puasa Arafah:
"Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.(HR.Muslim)     Qatadah Radhiallahuanhu menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah saw ditanya tentang puasa pada hari Arafah, maka beliau menjawab, Puasa pada hari itu akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang    
   
   2. Puasa ‘Asyura
Azh-Zhain bin Al-Mughirah berkata : “Pendapat terbanyak mengatakan bahwa yang dimaksud ‘Asyura adalah tanggal sepuluh pada bulan Muharram, dan pendapat ini lebih sesuai jika dilihat dari akar katanya dan penamaannya.
Hukum Puasa ‘Asyura
Para ulama sepakat bahwa hukum puasa ‘Asyura adalah sunnah, dan mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya pada masa permulaan Islam tatkala  disyariatkan sebelum disyariatkannya puasa Ramadhan. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada awalnya diwajibkan kemudian dihapus, dan diriwayatkan dari Imam Ahmad akan sunnahnya, begitu juga ucapan jumhur ulama, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan secara umum tentang puasa tersebut, bahkan beliau bersabda :
 { هذا يوم عاشوراء, وأنا صائم فيه, فمن شاء صام ومن شاء أفطر {
“ Hari ini adalah hari ‘Asyura, dan saya puasa pada hari tersebut, siapa yang suka maka hendaklah dia puasa dan siapa yang suka dia berbuka “
        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
“ Disunnahkan bagi yang puasa pada hari ‘Asyura untuk berpuasa pada tanggal sembilannya, karena hal tersebut adalah perintah rasulullah saw yang paling akhir”.
Hikmah Puasa ‘Asyura dan Puasa Tanggal Sembilannya.
Adapun puasa tanggal sembilannya adalah untuk menjaga puasa ‘Asyura, juga untuk menunjukkan sikap berbeda dari orang-orang Yahudi yang juga berpuasa hanya pada hari itu saja. Dengan menggabungkan  kedua hari itu maka syariat tersebut menjadi berbeda dari ajaran Yahudi. Adapun puasa ‘Asyura itu sendiri karena pada hari tersebut terjadi beberapa kejadian yang baik, diantaranya : Selamatnya Musa alaihissalam dan para pengikutnya serta tenggelamnya musuh Allah, Fir’aun beserta kaumnya, begitu juga terjadinya beberapa tanda-tanda kebesaran Allah terhadap makhluknya, sesuatu yang layak untuk di syukuri.
Keutamaan Puasa ‘Asyura.
Terdapat riwayat dalam shahih Muslim dari Abi Qatadah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw tentang puasa ‘Asyura, maka beliau bersabda : “Saya berharap agar ‘Allah menghapus dosa-dosa setahun sebelumnya “
Urutan Derajat Puasa ‘Asyura
Derajat pertama dan  yang paling utama, adalah dengan melakukan puasa tiga hari, yaitu tanggal sembilan, sepuluh dan sebelas.
Derajat kedua, yaitu berpuasa pada tanggal sembilan dan sepuluhnya, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas radiallahuanhu, dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Jika saya masih ada  pada tahun depan, saya akan berpuasa pada tanggal sembilannya (bersama tanggal sepuluh)”, dan dari Ibnu Abbas juga, beliau bersabda “ Puasalah kalian pada tanggal sembilan dan sepuluh, bedakanlah dari orang-orang Yahudi ”.Derajat ketiga, yaitu dengan berpuasa hanya pada tanggal sepuluhnya saja, sebagaimana dari Ibnu Abbas dia berkata : “Kami diperintahkan Rasulullah saw untuk berpuasa pada hari ‘Asyura”
Apa Derajat Yang Paling Utama ?
Yang paling utama dari ketiga derajat tersebut adalah derajat yang pertama, karena berpuasa pada hari-hari tersebut akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya:
- Akan mendapatkan ganjaran puasa sebuan penuh, sebagaimana hadits Abdullah bin Amr bin Ash radialluhanhu, dia berkata, Rasulullah saw bersabda : “tiga hari pada setiap bulan bagaikan puasa selamanya “.
- Karena puasa pada bulan ini adalah puasa yang utama setelah puasa Ramadhan,  sebagaimana hadits Ibnu Abbas radiallahunhu, dia berkata : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw memperhatikan sebuah puasa dan mengutamakannya atas yang lainnya, kecuali hari ini, yaitu hari ‘Asyura, dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan “.
 - Menunjukkan sikap berbeda dari orang-orang Yahudi, sebagaimana hadits Ibnu Abbas : “Berpuasalah kalian sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya “.
- Mengikuti jejak Rasulullah saw yang merupakan sunnahnya dengan mengamalkannya dan mendakwahkannya, sebagai bentuk ibadah yang utama kepada Allah swt.
- Dapat menghapus dosa-dosa setahun penuh, berdasarkan hadits Qatadah radiallahunhu, dia berkata, Rasulullah saw bersabda : ”Dan hari ‘Asyura dapat menghapus (dosa-dosa) setahun sebalumnya “.
Akhi yang saya cintai, ada yang ingin saya saya sampaikan kepada anda: Walaupun bulan puasa (bulan Ramadan) telah berlalu, akan  tetapi waktu  beramal tetap ada, begitu juga dengan  berpuasa, tetap disyariatkan setiap waktu -segala puji bagi Allah-. Rasulullah saw berpuasa pada hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk berpuasa sebelum disyariatkannya puasa Ramadhan. Sesungguhnya puasa ‘Asyura adalah sunnah dari Rasulullah, jika diamalkan dan didakwahkan dengan ucapan dan perbuatan, maka hal tersebut merupakan ibadah yang sangat utama kepada Allah, karena siapa yang menghidupkan sunnah, mengamalkannya dan menyebarkannya diantara manusia maka baginya dua pahala, pahala dia beramal dan pahala menghidupkan sunnah tersebut, maka selayaknya bagi setiap muslim untuk melakukannya.
Karena pada hakekatnya umur kita adalah apa yang kita isi didalamnya dengan ketaatan kepada Allah swt, selebihnya akan belalu begitu saja tanpa nilai, dan akan menyesallah orang yang menyia-nyiakan kesempatannya, pada saat tidak berguna lagi penyesalan.
Apakah Terdapat Kekhususan Lain Pada Hari ‘Asyura :
Doktor Shaleh As-Sadlan berkata : 
“ Tidak ada kekhususan lain pada hari ini kecuali puasa, adapun yang dituliskan beberapa kitab dan yang disebutkan sebagian fuqoha, bahwa disunnahkan pada hari tersebut melebihkan nafkah untuk keluarga dan menjadikannya menyerupai hari ‘Ied, tidak terdapat dalil yang shahih didalamnya.
Beberapa Bid’ah Pada Hari ‘Asyura.
Kini kita merenung sejenak tentang hari ‘Asyura, hari mulia yang didalamnya Allah selamatkan Musa alaihissalam dan para pengikutnya dari Firaun dan kaumnya, kemudian dirubah oleh sebagian kaum muslimin di sebagian negri-negri Islam menjadi acara kendurian. Para ulama telah menerangkan semua itu sebagai bid’ah yang diharamkan dan bukan bagian dari ajaran Islam akan tetapi lebih dekat kepada ajaran jahiliyah. Akan anda dapatkan sebagian diantara mereka menghindari perhiasan dan kesenangan, yang demikian itu untuk memperingati terbunuhnya Husain radiallahu’anhu. Benar, terbunuhnya beliau membuat kaum muslimin sangat sedih, akan tetapi apakah itu berarti kita harus selalu mengorek luka lama ? Tidak, sebab yang demikian itu akan menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan  menumbuhkan fanatisme, serta membiarkan musuh-musuh mengambil kesempatan masuk didalamnya. Diantara bid’ah yang lain adalah membuat makanan yang berbeda dari biasanya, seperti dengan menambahkan biji-bijian atau yang lain, atau mengganti baju dan melapangkan nafkah bagi keluarga, atau membeli kebutuhan setahun pada hari itu, atau melakukan ibadah tertentu seperti shalat, menyembelih hewan, menyimpan daging korban untuk dimasak pada hari itu, memakai celak mata, saling bersalam-salaman, saling berziarah, mengunjungi masjid atau kuburan, atau menampar pipi dan merobek kantong baju sebagai tanda bela sungkawa seperti cara jahiliyah. Semua itu adala perbuatan bi’ah dan kemungkaran yang tidak diajarkan oleh Rasulullah saw, juga Khulafaurrasyidun dan orang-orang sesudahnya, juga tidak ada para imam yang menganjurkannya. Sesungguhnya yang sangat dibenci Islam adalah mengulang-ngulang kesedihan, maka bagaimana mereka melakukan hal yang demikian tersebut. Bagi setiap muslim seharusnya menjauhi perbuatan bid’ah, karena sebaik-baiknya perbuatan adalah mengikuti Rasulullah saw dan seburuk-buruknya perbuatan adalah menjauhi ajaran Rasulullah saw, karena setiap bi’ah adalah sesat dan setiap kesesatan kedalam neraka.(dikutip dari : islam house)
  3. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
  1. Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
  2. Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
  3. Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
  4. Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi'I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar